Selasa, 31 Agustus 2010

Tarif Parkir di Malang segera Naik

Tarik ulur soal tarif parkir segera terselesaikan di gedung dewan. Karena, rencana kenaikan tarif parkir yang berulangkali mengalami penundaan itu bakal diserahkan eksekutif ke legislatif. Rencana kenaikan tarif itu, untuk roda dua dari Rp 500 menjadi Rp 700, dan untuk roda empat dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.

Sebenarnya, rencana kenaikan tarif dengan melakukan merevisi Perda No. 10/2004 tentang retribusi pelayanan parkir bakal dilempar dewan pada awal tahun bersamaan dengan 10 ranperda. Namun, pelemparan ke sepuluh ranperda itu, tak mengikutsertakan revisi retribusi parkir.

Kenaikan tarif itu, salah satunya bertujuan untuk menyesuaikan tarif resmi dengan yang berlaku saat ini. Karena, tarif yang berlaku atau yang dikenakan oleh para jukir (juru parkir) sudah sebesar seperti yang direncanakan oleh pemkot. Dari pantauan, untuk roda dua, kondisi yang terjadi hanya sebagian kecil yang menarik Rp 500, akan tetapi menarik antara Rp 700 hingga Rp 1.000. Begitu pula untuk roda empat, sebagian ada yang menarik Rp 1.000 dan sebagian lagi menarik Rp 2.000.

“Sekarang sedang kami persiapkan, jika tidak ada perubahan lagi, maka rencana kenaikan tarif parkir seperti yang kemarin,” kata Dwi Rahayu, kepala Bagian Hukum Pemkot Malang, siang kemarin.

Dwi menyebutkan persiapan yang dilakukan itu diharapkan sebelum Lebaran sudah tuntas. Kemudian, setelah libur Lebaran nanti, ranperda bisa segera dilemparkan ke wakil rakyat. Persiapan yang dilakukan memang membutuhkan waktu yang lama. Hal itu, karena ranperda yang akan dilempar ke dewan tidak hanya menyangkut soal penyesuaian tarif parkir. Akan tetapi juga sekalian dengan sejumlah ranperda lainnya menyangkut retribusi dan pajak.

Secara keseluruhan, dia lantas menyebutkan, ranperda yang akan dilempar ke dewan itu terdiri dari lima ranperda. Antara lain, ranperda tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, pajak daerah, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.





Untuk jenis retribusi parkir itu, sambung dia, masuk pada salah satu ranperda retribusi jasa di antara sejumlah retribusi lainya yang juga diatur dalam ranperda tersebut.

Sementara itu, sebelumnya Samsul Arif, kabid parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Malang mengatakan draf penyesuaian tarif itu sudah tuntas tinggal diserahkan ke legislatif. Dia mengatakan, pembaruan tarif itu dilakukan karena tarif yang berlaku sudah lama diterapkan.

Dia menegaskan, kenaikan tarif itu tidak ada kaitannya dengan kenaikan target parkir yang dikena tahun ini. Yakni, sebesar Rp 2,33 miliar pada tahun anggaran 2010 dari sebelumnya Rp 2,175 miliar. Target itu juga jauh sekali dibanding dengan anggaran 2008 yang hanya sebesar Rp 1,3 miliar. Akan tetapi, untuk menyesuaikan dengan perubahan keadaan. “Tidak ada kaitannya dengan kenaikan target. Sebenarnya tahun lalu sudah kami ajukan, tapi belum terbahas. Makanya kami ajukan tahun ini,” kata dia.

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008